Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga dapat membantu mhs, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dlm Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Juga sesuai dgn perintah UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Biarpun begitu diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (teristimewa orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan pendapatan (finansial).
Dan sesuai UUD 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Sebagai upaya mengusahakan kepentingan ini PTS terkait mengadakan Kuliah Lanjutan (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn memberi peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) atau S2 (Pascasarjana) di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Calon Mhs dilaksanakan SETIAP SEMESTER
PTS Unggulan pelaksana Kuliah Lanjutan tsb, berikut ini.
Dana/biaya pendidikan Kuliah Lanjutan ini bisa diangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
Pada kenyataannya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pelaksana P2K/PKK tsb kepunyaan masyarakat yang selalu mementingkan mutu pendidikannya.
Salah satu cara PTS terkait dlm mewujudkan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL-nya adalah memberi bantuan kepada mhs dlm membayar biaya kuliahnya, yaitu dgn memberikan bantuan fasilitas kredit biaya kuliah, sehingga biaya kuliahnya dapat diangsur sebagaimana kemampuan mahasiswa.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing institusi pendidikan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Rp 500.000 untuk melanjutkan ke S1 Psikologi. Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1 PGSD,P.Ilmu Komputer. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 T.Informatika,Sistem Informasi,Ilmu Gizi,Kesehanatn Masyarakat,Manajemen, Akuntansi. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke D3 Manajemen Informatika, Komputerisasi akuntansi. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Ilmu Hukum,T.Sipil,Arsitektur. Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke D3,D4 Kebidanan. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S1 Farmasi.